Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan
1. Kartu Keluarga Asli
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy E-KTP
4. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Kepala Keluarga
5. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang pindah tapi sudah menikah
6. Surat Keterangan kehilangan KK/E-KTP jika Kartu Keluarga atau E-KTP pemohon Hilang
